Info pendaftaran CASN Kemendikbud 2016

PO BOX 1525 – JKS 12015


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal
Sudirman – Senayan, Jakarta
10270
PENGUMUMAN
NOMOR : 30660/A3/KP/2016
TENTANG
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) GURU
GARIS DEPAN (GGD)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2016
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
(Kemendikbud)
bekerja sama dengan
93
Kabupaten di daerah khusus (Terdepan,
Terluar, dan
Tertinggal (3T) dan Terpencil)
membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana
Mendidik di daerah
Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama,
PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai
berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG)
pasca
Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar,
dan
Tertinggal (SM-3T),
PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science,
dan PPGT
untuk
diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru
dan
ditempatkan di
salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).
2. Proses seleksi yang dilaksanakan
meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi
semua pelamar
yang telah
mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang
memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara
pendaftaran.
Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes
Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes
Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD
Kemendikbud,
PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh
tawaran dari oknum/pihak manapun yang
mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat
diterima sebagai CASN
GGD Kemendikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia
lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas
narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik
instansi di dalam
maupun di luar
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar,
dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di
satu dari 93 kabupaten daerah khusus
(3T
dan Terpencil)
minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di
daerah masing-masing.
IV. RENCANA PENJADWALAN
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD
melalui laman tersebut.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat
email yang aktif
untuk mengikuti proses rekruitmen
CASN GGD
Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan
memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program
PPG
yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Setelah 24 jam sejak
mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
username dan password;
b. Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses
pendaftaran;
c. Memilih jenis
lamaran yang dituju;
d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah
yang
dimiliki;
e. Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses
sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih
zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan.
Sistem akan
menentukan tempat dan waktu pelaksanaan
seleksi sesuai zona yang dipilih,
dan
akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan
adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah
dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan
upload pasfoto dengan ketentuan:
1) berpakaian rapi dan sopan;
2) posisi badan dan kepala tegak sejajar
menghadap kamera;
3) proporsi wajah antara 25% -
50%
dari foto;
4) besar file maksimum 500 kb;
5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir
pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Seluruh peserta yang
telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN
Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi
administrasi ke
Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah
ditandatangani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3)
Fotokopi
KTP yang masih berlaku;
4)
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar
pejabat yang berwenang
melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama
dan
tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8) Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf
kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
10)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak
berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor
dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan
bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal
5 tahun
atau
sesuai dengan ketentuan
daerah masing-masing, serta
ditandatangani oleh
pelamar
(format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis
tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi
tentang:
a)
tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
e)
tidak menjadi
anggota
dan/atau pengurus partai
politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11
14)
Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
15) Bagi yang usianya
lebih dari 35
tahun sampai dengan
40 tahun dan
mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta
yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun
2002,
harus melampirkan fotokopi
sah surat keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk
lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning
untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic
Science;
5) Map warna cokelat untuk
lulusan PPGT.
c. Map berisi
dokumen sesuai
huruf b di atas dimasukkan ke dalam
amplop warna
cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan
bagi
pelamar yang telah mendaftar pada
laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji
Kompetensi (TUK).
c. Pada saat
pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan
Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang
digunakan saat registrasi
pendaftaran, serta mengisi
daftar
hadir yang telah
dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah
ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan
Tes Karateristik
Pribadi.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan
oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui laman
http://casn.kemdikbud.go.id
dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan
September
2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi
dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan
fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi
CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal
dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan
berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal
12 Agustus 2016
Sekretaris
Jenderal, TTD.
Didik
Suhardi
NIP 196312031983031004
Komentar
Posting Komentar