Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Lowongan Kerja Terbaru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Lowongan Kerja Terbaru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) - Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuĂ°smann, artinya perwakilan. Selain di tingkat pemerintahan, ombudsman juga dapat ditemui dalam perusahaan, universitas, dan media massa.
Sejarah Ombudsman Republik Indonesia
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
Tugas
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah :
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Membangun jaringan kerja.
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
VISI
Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
MISI
Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik
Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaraan hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan
Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi
Sumber : Wikipedia.org
Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA
Pada hari ini bulan Agustus 2015 Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Agustus 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Posisi Loker Ombudsman :
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Kepala Perwakilan & Calon Asisten
Ombudsman RI Tahun 2015
Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
Kepala Perwakilan RI
Calon Asisten Ombudsman RI
1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
Kalimantan Timur
Nusa Tenggara Timur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia
Bertakwa kepada Tuham YME
Sehat jasmani dan rohani
Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
2. Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
Nusa Tenggara Timur
Riau
Bangka Belitung
Sulawesi Selatan
Gorontalo
Maluku Utara
Papua Barat
Aceh
Sumatera Barat
Bengkulu
Kalimantan Barat
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuham YME
Sehat jasmani dan rohani
Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
Catatan :
Pendaftaran diterima setiap hari kerja Pukul 09 00 1600 WIB dan diterima paling lambat tanggal 10 Agustus 2015
Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi
Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republlk indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
Bagaimana anda tertarik bekerja di Lembaga Negera Ombudsman ?
Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan Agustus 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Silahkan melengkapi Lamaran Kerja beserta kelengkapannya via POS ke alamat dibawah ini :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia
JI. H. R. Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan Jakarta Selatan 12920
*NB :
Download Formulir Pendaftaran
Sumber
Komentar
Posting Komentar