Salah satu program pemerintah terkait dengan desa adalah kucuran dana kurang lebih 1 M per desa. Sjalan dengan program tersebut pemerintah akan merekrut tenaga pendamping guna mendampingi penggunaan dana tersebut. Berikut informasi tentang perekrutan tenaga pendamping desa 2015
PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG DESA
A.
PENDAHULUAN
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan
melalui implementasi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden
Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015
mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM
MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki
tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam
rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa,
sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan
dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan
mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa
sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga
pendamping.
Mengingat
rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan
maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah
Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi
kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping
Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana
Dekonsentrasi.
B.
PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga
Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping
Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja
program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara
ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Secara
garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok
yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif
melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)
pembekalan
melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi
pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah
pendamping sesuai kebutuhan.
C.
JUMLAH TENAGA PENDAMPING
1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap
Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis,
yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang
Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping
Teknis
Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten
Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja
Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9
kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap
Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur.
Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya
berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.
D.
KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi
Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program
dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
1. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat,
untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
3. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
4. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek
pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa,
kajian terhadap peraturan daerah;
5. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
6. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
7. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
8. Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten
Pemberdayaan adalah 50 tahun.
2. Pendamping Teknis Infrastruktur
1. Pendidikan
minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk
S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian
khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman
kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6
(enam) tahun;
3. Pengalaman
kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3
(tiga) tahun;
4. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB)
infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
5. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar
teknis infrastruktur perdesaan;
6. Berpengalaman
melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan
infrastruktur perdesaan;
7. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
8. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
9. Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik
adalah 50 tahun.
3. Pendamping Teknis Keuangan
1. Pendidikan
diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang
berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi
keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
2. Pengalaman
kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8
(delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan
keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman,
dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok
masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha
ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman
mikro;
3. Berpengalaman
menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan
lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
4. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang
mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan
pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
5. Mampu
mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
6. Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan
adalah 50 tahun.
4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
1. Memiliki
pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam)
tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku
dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
3. Berpengalaman
dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang
memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam
penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
1. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat,
untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
3. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
4. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek
pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa,
kajian terhadap peraturan daerah;
5. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
6. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
7. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
8. Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten
Pemberdayaan adalah 50 tahun.
6. Pendamping Desa – Pemberdayaan
1. Pendidikan
S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan
program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari
semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
2. Khusus
Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan
sebagai berikut:
1. Tingkat
pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat
pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun;
3. Mengenal
budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat
tugas;
4. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
5. Pada
saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45
tahun.
7. Pendamping Desa – Infrastruktur
1. Pendidikan
S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan
program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3
Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek
infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
2. Diutamakan
memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan
masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
3. Mengenal
budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat
tugas;
4. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
5. Pada
saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat
puluh lima) tahun.
1. TAHAPAN
SELEKSI
1. Perhitungan
Kebutuhan Tenaga Pendamping
Tahap
awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota
tenaga Pendamping
Kabupaten dan Pendamping
Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan
adalah sebagai berikut:
1. Satker
Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu
Anggaran;
2. Provinsi
melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang
ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan
tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional.
Prosedur pengumuman
seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman
rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2. Publikasi
dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat
penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD
Provinsi;
4. Proses
penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C.
Seleksi Pasif
Seleksi
Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan
kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi
tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat
Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah
seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Sekretariat
Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melakukan seleksi pasif;
2. Satker
PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada
Satker Pusat;
3. Satker
Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan
shortlist;
4. Berdasarkan
shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi
aktif;
5. Satker
PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada
Satker Pusat;
6. Satker
PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi
mengundang peserta seleksi aktif.
D.
Seleksi Aktif
Seleksi
aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang
ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan
kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan
riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif
adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan
Panitia Seleksi Aktif
Panitia
seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi
pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif
yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping
profesional.
2. Tahapan
Seleksi Aktif
Proses
Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja
berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya.
Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan
wawancara.
E.
Pelatihan
Tahapan
akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping
adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan
orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta
memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi
penempatan.
F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga
Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan
Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh
pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam
batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua
risiko yang mungkin terjadi dalam
kegiatan
pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping.
Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk
pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan
terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap
bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan
pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium
Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang
dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap
bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai
dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan
bukti-bukti administrasi.
Jumlah
dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Kementerian Desa
2. Tunjangan
Tunjangan
Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan
untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi,
dan biaya operasional kantor.
G.
PENUTUP
Ketentuan
dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga
pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan
dan Pengelolaan Pendamping ImplementasiUndang-Undang
Desa.
Demikian
informasi tentang pengumuman dan rekrutmen pendamping
desa untuk anda semoga bermanfaat. salam.........
Komentar
Posting Komentar