Program Gerakan Cinta Desa Kabupaten Tegal


Kabupaten Tegal di Tahun 2015 ini ada salah satu program yang membutuhkan tenaga pendamping. Program tersebut adalah Gerakan Cinta Desa. Gerakan Cinta Desa adalah gerakan yang mengawal Alokasi Dana Desa, khususnya di Kabupaten Tegal, Tahun Anggaran 2015.

Apa itu Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat KEUANGAN DESA, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

Maksud diberikan ADD adalah untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desaberdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yangdimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desapelaksanaan pembangunan desapembinaankemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan Alokasi Dana Desa 
 meningkatkan kualitas dan akses  terhadap pelayanan dasar; 
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkunganberdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya local yang tersedia;
mengembangkan ekonomi pertanian berskala produktif; 
- mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna untukkemajuan ekonomi; 
-  meningkatkan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desaberdasarkan kebutuhan masyarakat desa; 
-  menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;  
-  meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
- meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; 
-  mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
-  meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); 
-  meningkatkan peran dan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur pemerintahandesa; 
- meningkatkan kemampuan dan daya saing produk serta usaha ekonomi masyarakat perdesaan; 
- meningkatkan pelayanan masyarakat desa dalam rangka pengembangankegiatan pendidikansosial budayakesehatan dan ekonomi masyarakat. Demikian informasi untuk hari ini.

Komentar